Sunnah Keluar bagi Wanita pada Hari Raya
Sunnah Keluar bagi Wanita pada Hari Raya ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 17 Shafar 1447 H / 11 Agustus 2025 M.
Kajian Tentang Sunnah Keluar bagi Wanita pada Hari Raya
Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu ‘Anha. Ia berkata:
أَمَرَنا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى: العَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ، وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan wanita pada (hari raya) Idulfitri dan Iduladha: baik mereka gadis remaja, sedang haid, dan wanita-wanita yang sedang dipingit. Adapun wanita haid, maka tidak ikut shalat, tetapi mereka menghadiri kebaikan serta doa kaum muslimin. Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau bersabda: ‘Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbab kepadanya.`” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, sunnah ini menunjukkan pentingnya kebersamaan dalam ibadah Id. Kaum wanita, meskipun tidak dapat ikut shalat karena haid, tetap dianjurkan hadir untuk menyaksikan kebaikan, kebersamaan, serta doa kaum muslimin. Hal ini menegaskan makna persatuan, kegembiraan, dan ukhuwah di antara sesama kaum muslimin.
Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah keharusan bagi kaum muslimah untuk menjaga adab dan akhlak ketika keluar menuju tempat shalat. Di antaranya adalah tidak menggunakan parfum yang baunya menyengat.
Apabila harus menggunakan parfum, maka cukuplah untuk menghilangkan bau badan. Sebab, jika seorang wanita memakai parfum dengan aroma mencolok, hal itu dapat menimbulkan fitnah bagi kaum muslimin.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلَاتٍ
“Hendaklah mereka keluar dalam keadaan tanpa memakai wangi-wangian.”
Demikian pula ketika mereka keluar menuju tempat shalat pada hari raya. Maka seharusnya mereka tidak menggunakan parfum, kecuali sekadar untuk menghilangkan bau badan dan tidak melebihi batas itu.
Ini juga yang sering diabaikan sebagian muslimah. Mereka dianjurkan untuk pergi ke tempat shalat Id, namun harus meninggalkan berhias. Tutupilah keindahan yang dapat menjadi fitnah bagi lawan jenis. Jika mereka keluar dengan perhiasan yang paling indah, hal itu justru akan mendatangkan mudharat yang besar bagi kaum muslimin.
Sunnah ini harus dibarengi dengan adab yang wajib diterapkan, yaitu keluar tanpa parfum, atau jika memakai parfum sekadar untuk menghilangkan bau badan saja, dan keluar tanpa berhias. Hendaknya memakai cadar, atau jika tidak memakai cadar, tetap menjaga diri dari berhias sehingga tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar.
Muslimah dianjurkan menghadiri shalat Id, namun dengan adab: tidak berhias, tidak memakai parfum kecuali sekadar menghilangkan bau badan, dan menutup keindahan agar tidak menimbulkan fitnah.
Adapun mengenai anak kecil, sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma pernah ditanya: “Apakah engkau menyaksikan shalat Id bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?” Beliau menjawab: “Iya…” (HR. Bukhari)
Ini menunjukkan bahwa pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam anak-anak pun dibawa ke tempat shalat Id agar mereka menyaksikan kebaikan dan hadir bersama kaum muslimin. Namun, orang tua atau wali yang membawa anak kecil ke masjid harus bertanggung jawab, jangan sampai membiarkan mereka sebagai alat untuk mendzalimi orang lain, yaitu dengan membiarkan dan membuat gaduh sehingga mengganggu kaum muslimin yang sedang beribadah.
Orang tua yang membawa anak ke tempat shalat namun justru menimbulkan kegaduhan dan mengganggu orang lain, maka orang tua tersebut akan menanggung dosa, karena itu menjadi tanggung jawabnya untuk mengkondisikan anaknya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55477-sunnah-keluar-bagi-wanita-pada-hari-raya/